Loket Pendaftaran

No. SK: 440/007/VII/2022

  1. Membawa kartu identitas pasien (KTP)
  2. Kartu jaminan asli (BPJS/ KIS)
  3. Kartu berobat puskesmas

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  3. Petugas menanyakan tujuan berobat
  4. Petugas menanyakan apakah pasien pernah berkunjung atau tidak. Jika pernah berkunjung, petugas meminta kartu berobat pasien dan BPJS/KIS. Jika belum pernah berkunjung, petugas meminta ktp, BPJS/KIS untuk dibuatkan kartu pendaftaran pasien.
  5. Mencari data rekam medis pasien
  6. Entry data ke SIMPUS/Pcare
  7. Membuat rekam medis baru
  8. Masukkan ke buku register
  9. Pasien menuju ke ruang tujuan

Untuk pasien lama, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendaftaran maksimal selama 3 menit. 

Untuk pasien baru, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendaftaran maksimal selama 5 menit

Apabila pasien menggunakan BPJS, pasien langsung menuju ke ruang tunggu. Namun jika pasien menggunakan Umum atau tidak menggunakan BPJS, pasien diarahkan terlebih dahulu ke kasir untuk melakukan pembayaran.Ti

Data pasien yang bisa dilayani oleh petugas

Tim Keluhan Pelanggan Puskesmas pada nomor telepon Puskesmas 0085647720580 atau melalui WA 081564752952

Melalui Dinkeskab melalui unit pelayanan terpadu (laporan langsung) nomor telepon 081228610204

Bupati Kabupaten Banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"