Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Saji(PENGELOLA/PEMILIK /PENANGGUNG JAWAB TPP DAN PENJAMAH PANGAN)

No. SK: 15 Tahun 2022

  1. Membawa Surat Permohonan
  2. Membawa Foto Copy KTP Pemohon
  3. Membawa foto warna ukuran 4x6 2 lembar

  1. Pemohon datang ke petugas Sanitarian di Puskesmas atau langsung ke Petugas di Dinas Kesehatan
  2. Menyampaikan keperluan, membawa berkas dan mengisi formulir
  3. Seksi Kesling melakukan verifikasi berkas : lengkap menentukan tempat dan waktu PKP,jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon
  4. Pelaksanaan PKP
  5. Menyiapkan blangko sertifikat
  6. Sertifikat diparaf oleh Kepala bidang Kesehatan Masyarakat
  7. Ditanda tangani oleh Kadis
  8. Sertifikat PKP

1. Penyampaian berkas pengajuan 15 menit

2. Penyuluhan Keamanan Pangan 120 menit

3. Penerimaan sertifikat 3 hari setelah pelatihan (Pejabat ditempat)

Tidak dipungut biaya

SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN

1. Konsultasi Tatap Muka

2. Kotak Saran

3. Kontak Person :
085252176226
081251563399

4. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : Dalam waktu 4 hari (jika persyaratan lengkap)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Saji(PENGELOLA/PEMILIK /PENANGGUNG JAWAB TPP DAN PENJAMAH PANGAN)"