Data dan Informasi

No. SK: 151L

  1. Membawa Foto Copy KTP / Identitas Pelajar/ Pegawai
  2. Mengisi Formulir Permohonan

  1. pemohon informasi/ pengaduan masyarakat mengajukan permohonan data dan informasi melalui telephone, fax dan atau email
  2. Petugas pelaksana/unit pelayanan memilah data dan informasi yang di ajukan oleh pemohon informasi
  3. pemohon informasi mengisi formular permohonan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan, 10 hari kerja setelah diterimanya permohonan dan diperpanjang sampaidengan 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

pengelolaan pengaduan dapat disampaikan kepada PPID MPR RI dengan alamat Gedung Nusantara 4 Kompleks MPR, DPR dan DPD RI jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 6 Jakarta Pusat 

melalui website di www.ppid.setjen.mpr.go.id

melalui tlp 021-5789-5063 fax. 021-5789-5178

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.ppid.mpr.go.id