Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/SK.046/I/2022

  1. 1. Kartu Identitas / KTP
  2. 2. Kartu BPJS / Jamkesda (KBS)

  1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrean tiket
  2. 2. Pasien melakukan pendaftaran antrian di poli yang dituju
  3. 3. Pasien menunggu nomor antrean yang dipanggil oleh poli yang dituju

Senin – Kamis : 07.30 – 12.00 WIB  

Jumat : 07.30 – 10.30 WIB  

Sabtu : 07.30 – 11.30 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

Telepon : (0281) 6840389

Email : puskesmaskedungbanteng@gmail.com

Kotak saran dan keluhan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-