Pelayanan Ambulan

No. SK: 440/SK.046/I/2022

  1. 1. Kartu Identitas Penduduk (KTP)
  2. 2. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien/keluarga menghubungi petugas Puskesmas melalui telepon atau datang langsung
  2. 2. Pasien/keluarga diminta menunggu di rumah
  3. 3. Petugas mempersiapkan ambulan an segera menuju ke rumah pasien/warga
  4. 4. Pasien diantar ke Fasilitas kesehatan yang dituju

Senin – Kamis : 07.30 – 12.00 WIB  

Jumat : 07.30 – 10.30 WIB  

Sabtu : 07.30 – 11.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Pasien/warga mendapatkan pelayanan ambulan menuju Fasilitas Kesehatan

Telepon : (0281) 6840389

Email : puskesmaskedungbanteng@gmail.com

Kotak saran dan keluhan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-