Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/SK.046/I/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  5. 5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan
  6. 6. Pembayaran di kasir terlebih dahulu
  7. 7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. 8. Penyerahan hasil laboratorium kepada ruangan yang merujuk untuk dikonsultasikan.

Senin – Kamis : 07.30 – 12.00 WIB  

Jumat : 07.30 – 10.30 WIB  

Sabtu : 07.30 – 11.30 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Hematologi meliput : darah rutin, Hb, golongan darah, LED, hitung jenis leukosit, dan malaria ; Urinalisa meliputi : urin ruitn dan tes kehamilan ; Immunologi-Serologi meliputi HIV/AIDS, Syphilis, dan Hepatitis B ; Mikrobiologi meliputi : BTA, IMS, dan TCM

Telepon : (0281) 684038 

 Email : puskesmaskedungbanteng@gmail.com 

Kotak saran dan keluhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-