Pelayanan TB Paru

No. SK: 440/SK.046/I/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Penderita ke ruang pengelola TB
  4. 4. Penderita dipersilakan masuk dan duduk
  5. 5. Memberikan pot dahak pagi yang sudah diberi label, untuk diisi di rumah Penderita dan diminta kembali besok paginya dengan membawa dahak Paginya dan kemudian petugas mengambil dahak sewaktu kedua
  6. 6. Petugas Membuat apusan dahak penderita pada slide yang sudah di beri label dengan menggunakan ose dilakukan di ruang Laboratorium oleh petugas Laboratorium
  7. 7. Mengisi form. TB.05, sediaan yang sudah di fiksasi segera disimpan ke dalam kotak sediaan untuk menghindari resiko pecah atau dimakan serangga
  8. 8. Petugas Mengirim sediaan ke PRM dilakukan setiap dua kali seminggu yaitu setiap hari Senin dan Kamis

Senin – Kamis : 07.30 – 12.00 WIB  

Jumat : 07.30 – 10.30 WIB  

Sabtu : 07.30 – 11.30 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Pengobatan pasien TB Dewasa dan TB MDR, berupa pelayanan medik dan rujukan

Telepon : (0281) 6840389

Email : puskesmaskedungbanteng@gmail.com

Kotak saran dan keluhan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-