Pelayanan KIA-KB

No. SK: 440/SK.046/I/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas menetukan diagnosis
  7. 7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter
  8. 8. Pengambilan resep ke apotek
  9. 9. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

Senin – Kamis : 07.30 – 12.00 WIB  

Jumat : 07.30 – 10.30 WIB  

Sabtu : 07.30 – 11.30 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Pelayanan KIA-KB, Imunisasi, USG, Kesehatan Reproduksi, dan Calon Pengantin


Telepon : (0281) 6840389

Email : puskesmaskedungbanteng@gmail.com

Kotak saran dan keluhan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-