No. SK: 440/SK.046/I/2022
Senin – Kamis : 07.30 – 12.00 WIB
Jumat : 07.30 – 10.30 WIB
Sabtu : 07.30 – 11.30 WIB
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor
115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Banyumas.
Pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit, Mendapatkan tindakan yang diperlukan, Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosis, Mendapatkan Surat Sakit apabila diperlukan, Mendapatkan Surat Sehat apabila meminta keterangan sehat, Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store