Pengesahan Surat Keterangan Usaha

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP/KK 1 (satu) lembar

  1. 1. Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN
  2. 2. Menerima Informasi Hasil Verifikasi Berkas Permohonan
  3. 3. Menerima pengesahan Surat keterangan Usaha

1.    Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN (5 menit)


2. Verifikasi Berkas Permohonan (5 Menit)

3. pengesahan Surat keterangan Usaha (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Usaha

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.Md HP : 081258032524
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada