Rekomendasi Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP)

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Foto copy KTP dan KK 1 (satu) lembar
  2. 2. Surat Keterangan Izin Usaha dari Kepala Desa
  3. 3. Akte Perusahaan untuk PT dan CV
  4. 4. Fotocopy NPWP, Lunas PBB dan Fiscal masing-masing 1 (satu) lembar

  1. 1. Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN
  2. 2. Menerima Informasi Hasil Verifikasi Berkas Permohonan
  3. 3. Menerima Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1.    Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN (5 Menit)

2. Verifikasi Berkas Permohonan (1 hari)

3.    Menerima Rekomendasi Surat Izin Usaha

Perdagangan (SIUP) (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.MdHP : 081258032524

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada