Rekomendasi Surat Izin Keramaian

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa
  3. 3. Foto Copy KTP Penanggungjawab/Pemohon Acara/kegiatan
  4. 4. Susunan Panitia
  5. 5. Surat Pernyataan Persetujuan Linkungan di sekitar Lokasi Keramaian

  1. 1. Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN
  2. 2. Menerima informasi hasil Verifikasi berkas Permohonan
  3. 3. Menerima Rekomendasi Surat Izin Keramaian

1.    Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN (5 Menit)

2. Verifikasi berkas Permohonan (20 menit)

3. Menerima Rekomendasi Surat Izin Keramaian ( 5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Keramaian

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.Md HP : 081258032524

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada