Surat Pengantar Berkas Pengajuan SPP DD/ADD

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Surat Permohonan dari Kepala Desa
  2. 2. Dokumen/Persyaratan Pendukung Lainnya

  1. 1. Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN
  2. 2. Menerima informasi hasil Verifikasi berkas Permohonan
  3. 3. Menerima Surat Pengantar

1.    Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN (5 Menit)


2. Verifikasi berkas Permohonan (50 Menit)

3. Menerima Surat Pengantar (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Berkas Pengajuan SPP DD/ADD

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.Md HP : 081258032524

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada