Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Surat Permohonan dari Kepala Desa
  2. 2. Dokumen Pendukung

  1. 1. Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN
  2. 2. Menerima informasi hasil Verifikasi berkas Permohonan
  3. 3. Menerima rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

1.    Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN (5 Menit)

2. Verifikasi berkas Permohonan (50 Menit)

3. Menerima rekomendasi Pengangkatan danPemberhentian Perangkat

Desa

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.MdHP : 081258032524

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada