Pengesahan Surat keterangan Janda/Duda

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Surat pengantar /Keterangan Janda/Duda dari Kepala Desa
  2. 2. Foto copy KK dan KTP (memperlihatkan KK/KTP Asli)
  3. 3. Foto copy Akte Cerai (bagi Janda/Duda Cerai Hidup)
  4. 4. Foto copy Surat Keterangan Kematian (bagi Janda/duda Cerai Mati)

  1. 1. Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN
  2. 2. Menerima informasi hasil Verifikasi berkas Permohonan
  3. 3. Menerima Pengesahan Surat Keterangan Janda/Duda

1.    Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN (5 Menit)


2. Menerima informasi hasil Verifikasi berkas Permohonan (5 menit)

3. Menerima Pengesahan Surat Keterangan Janda/Duda (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Janda/Duda

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.Md HP : 081258032524

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada