Pengesahan surat Keterangan Kematian

No. SK: 51 tahun 2021

  1. Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Kepala Desa

  1. Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN
  2. Menerima Informasi hasil Verifikasi Berkas Permohan
  3. 3. Menerima Pengesahan Surat Keterangan Kematian yang di Terbitkan Kepala Desa

Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN ( 5 menit)

Menerima Informasi hasil Verifikasi Berkas Permohan ( 5 menit)

Menerima Pengesahan Surat Keterangan Kematian yang di Terbitkan Kepala Desa ( 5 menit)

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Kematian

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.Md HP : 081258032524

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada