Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa
  2. 2. Foto Copy KTP para ahli waris 1 (satu) lembar
  3. 3. Foto Copy KK para Ahli Waris 1 (satu) lebar
  4. 4. Foto Copy Surat Keterangan Kematian dari Desa/Puskesmas/Rumah Sakit

  1. 1. Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN
  2. 2. Menerima Informasi hasil Verifikasi Berkas Permohonan
  3. 3. Menerima Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

1.    Menyampaikan berkas Permohonan ke Loket PATEN (5 Menit)


2.    Menerima Informasi hasil Verifikasi Berkas Permohonan (5 Menit)


3. Menerima Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.Md HP : 081258032524

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada