Peralihan Hak - Pewarisan/Wasiat

No. SK: 1 Tahun 2010

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertifikat asli
  5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  6. Akte Wasiat noteriel (jika ada Wasiat)
  7. Fotokopi SPP PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Penyerahan bukti SSPD BPHTB yang telah diverifikasi oleh Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan dan retribusi daerah Kota Ternate dan bukti bayar dari bank
  9. Melampirkan bukti Pengecekan Sertipikat
  10. Melampirkan Peta Zona Nilai Tanah

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan berkas oleh Petugas Loket pelayanan
  2. Pembayaran SPS yang telah terbit oleh Pemohon
  3. Proses Pencatatan dan Penerbitan Sertipikat oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Ternate
  4. Penyerahan berkas oleh Petugas loket Penyerahan

5 Hari kerja

Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah(per m2) * luas tanah (m2)) / 1000

Sertipikat Hak Atas Tanah

Layanan Hotline Kantah Kota Ternate : 

WA/Telepon : 081380626303

Twitter : @kantahkotaternate

Instagram : @kantahkotaternate

Facebook : facebook.com/KantahKotaTernate

Youtube : kantah kota ternate

Website : kot-ternate.atrbpn.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak - Pewarisan/Wasiat"