No. SK: 1 Tahun 2010
5 Hari kerja
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah(per m2) * luas tanah (m2)) / 1000
Sertipikat Hak Atas Tanah
Layanan Hotline Kantah Kota Ternate :
WA/Telepon : 081380626303
Twitter : @kantahkotaternate
Instagram : @kantahkotaternate
Facebook : facebook.com/KantahKotaTernate
Youtube : kantah kota ternate
Website : kot-ternate.atrbpn.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store