Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara

  1. Berkas permohonan penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN yang telah lengkap;
  2. Berita Acara Survei Lapangan atau Berita Acara Survei Lapangan berikut Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
  3. Data dan informasi yang diperoleh saat survei lapangan dan survei pembanding.

  1. Berdasarkan data/informasi yang diperoleh saat Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bengkulu dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Pemohon/seksi PKN menyampaikan dokumen permohonan penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN kepada petugas APT/sekretaris.
  4. Seksi penilaian melakukan verifikasi, dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon melalui surat resmi dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai petunjuk yang disampaikan.
  5. Tim Penilai melakukan survei lapangan dan menyusun laporan penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN.
  6. Hasil penilaian berupa laporan penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN disampaikan kepada pemohon/Seksi PKN melalui surat rahasia dari Kepala Kantor untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penetapan pemanfaatan BMN
  7. Proses Selesai

5 (lima) hari kerja untuk penilaian BMN dalam rangka pemanfaatan BMN, sejak berakhirnya pelaksanaan survei lapangan

Tidak dipungut biaya

Surat Penyampaian Laporan Penilaian dalam Rangka Pemanfaatan BMN dan Laporan Penilaian dalam Rangka Pemanfaatan BMN.

Telepon : 0736-23085 Faksimile: 0736-23112 Email : kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 08117305175 Website : djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bengkulu Kotak Pengaduan : 08117305185
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Layanan : 08117305175

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara"