Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai

  1. Bukti setor pembayaran;
  2. Nota Pembayaran;
  3. Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara;
  4. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah hutang dari Seksi Hukum dan Informasi.

  1. Debitur menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas APT secara langsung maupun ekspedisi;
  2. Petugas APT memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap,akan dilanjutkan prosesnya. Jika tidak lengkap akan dikembalikan;
  3. Verifikasi jumlah setoran dan jumlah utang;
  4. Penyerahan SPPNS melalui Petugas APT atau ekspedisi.

2 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai

Telepon : 0736-23085 Faksimile: 0736-23112 Email : kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 08117305175 Website : djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bengkulu Kotak Pengaduan : 08117305185
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Layanan : 08117305175