Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan

  1. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang dan pungutan resmi lainnya;
  2. Rincian Penerimaan Uang Hasil Lelang;
  3. Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening penjual/Kas Negara atau langsung kepada Pejabat Penjual, misalnya data rekening institusi pemohon lelang, data untuk pengisian SSBP (antara lain kode satuan kerja, Mata Anggaran Penerimaan PNBP, kode KPPN).

  1. Pemenang Lelang melunasi pembayaran dan pungutan resmi lainnya;
  2. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi dan menyiapkan data penyetoran;
  3. Bendahara Penerimaan membuat kuitansi dan menyetor ke rekening penjual/kas negara atau serahkan langsung ke Pejabat Penjual;
  4. Bendahara Penerimaan menyerahkan salinan kuitansi dan salinan bukti setor kepada Pejabat Penjual.

a. 1 (satu) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP; atau b. 3 (tiga) hari kerja, dalam hal di luar ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a.

Tidak dipungut biaya

Kuitansi Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual; atau Bukti Setor Hasil Bersih Lelang.

Telepon : 0736-23085 Faksimile: 0736-23112 Email : kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 08117305175 Website : djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bengkulu Kotak Pengaduan : 08117305185
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Layanan : 08117305175

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan"