Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

  1. Bukti Asli Pelunasan Lelang; Materai
  2. Materai

  1. Pemenang Lelang datang ke KPKNL dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas APT;
  2. Petugas APT memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap,akan diteruskan kepada Bendahara Penerima. Jika tidak lengkap akan dikembalikan;
  3. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi data dan menerbitkan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  4. Petugas APT / Bendahara Penerimaan menyerahkan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang kepada Pemenang Lelang.

2 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

Telepon : 0736-23085 Faksimile: 0736-23112 Email : kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 08117305175 Website : djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bengkulu Kotak Pengaduan : 08117305185
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Layanan : 08117305175