Pembatalan Lelang atas Permintaan Penjual

  1. Surat permintaan pembatalan lelang dari penjual.

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan pembatalan lelang
  2. Dari petugas APT surat permohonan dimasukkan sebagai surat masuk agar mendapat disposisi Kepala Kantor untuk disampaikan pada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  3. Kepala Seksi Pelayanan Lelang meneruskan kepada Pejabat Lelang yang telah ditunjuk
  4. Pejabat Lelang yang ditunjuk mengumumkan pembatalan lelang kepada peserta lelang dan mengumumkan pembatalan lelang tersebut melalui aplikasi lelang internet

1 (satu) hari kerja setelah diterima surat pemberitahuan pembatalan lelang dari Penjual

Tidak dipungut biaya

Surat pemberitahuan pembatalan lelang

Telepon : 0736-23085 Faksimile: 0736-23112 Email : kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 08117305175 Website : djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bengkulu Kotak Pengaduan : 08117305185
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Layanan : 08117305175