Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

No. SK: 1 Tahun 2010

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir
  4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak
  5. Surat Permohonan Keterangan pendaftaran Tanah

  1. Pemohon mendaftarkan berkas pada Loket Pelayanan
  2. Setelah SPS terbit, Pemohon melakukan pembayaran SPS
  3. Proses Layanan oleh Backoffice Kantor Pertanahan Kota Ternate
  4. Penyerahan Output oleh Loket Penyerahan

1 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Layanan Hotline Kantah Kota Ternate : 

WA/Telepon : 081380626303

Twitter : @kantahkotaternate

Instagram : @kantahkotaternate

Facebook : facebook.com/KantahKotaTernate

Youtube : kantah kota ternate

Website : kot-ternate.atrbpn.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pendaftaran Tanah"