Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 917/H-02/HK/2021

  1. Blangko keterangan kematian yang telah diisi dan di tandatangani Kaling/Kadus dan Perbekel Lurah
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit
  4. KTP Saksi

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum ?
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register ?
  3. Kasi memparaf dokumen ?
  4. mengajukan pada Camat untuk ditandatangani ?
  5. membubuhkan stempel, meregister dan menyerahkan kembali pada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. Kasi memparaf dokumen (5 menit)
  4. mengajukan pada Camat untuk ditandatangani (5 menit)
  5.  membubuhkan stempel, meregister dan menyerahkan kembali pada masyarakat (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat kaling, Desa/Kelurahan dan ditandatangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (977224)
  3. EMAIL : camatubud99@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store