Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/227/VII/TAHUN 2022

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)
  3. Membawa Surat Kontrol dari RS (rujukan kontrol ulang)

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas memanggil pasien
  4. Pasien menyerahkan KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga
  5. Pasien membayar biaya layanan sesuai jenis layanan yang diberikan
  6. Pasien menuju layanan yang di maksud atau sesuai arahan petugas

5-10 Menit

1. Pasien BPJS Gratis

2. Pasien Umum Sesuai Biaya Pendaftaran Rp 10.000

3.Tambahan Biaya Sesuai Tindakan Medis yang diberikan


Pelayanan Pendaftaran


a. Email: puskesmasajibarang2@gmail.com

b. IG: puskesmas_ajibarang_2

c. FB: Pusksmas Dua-Ajibarang

d. SMS: 0822 9748 9829

e. WhatsAPP : 0822 9748 9829


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store