Pelayanan Surat Keterangan Domisili Parpol/ Ormas/LSM

No. SK: 917/H-02/HK/2021

  1. SK penetapan palpol/ormas/LSM, AD ART
  2. Pengantar Desa/Kelurahan
  3. Form Surat Keterangan

  1. Permohonan dari masyarakat (anggota Parpol/ Ormas/LSM) ?
  2. Kasi Trantib menugaskan petugas untuk memeriksa ke lokasi sesuai permohonan atau menghubungi Perbekel/Lurah untuk mengecek kebenaran permohonan ?
  3. petugas mengadakan pengecekan lapangan atau menghubungi Perbekel/Lurah ?
  4. Kasi Trantib memeriksa laporan, apabila sesuai, akan di paraf dan diajukan kepada Camat untuk di tandatangani ?
  5. menyerahkan pada Camat untuk ditandatangani ?
  6. diserahkan kembali pada Kasi Trantib ?
  7. Kasi Trantib menyerahkan kembali pada petugas untuk diregister dan distempel ?
  8. petugas menyerahkan kepada masyarakat untuk proses lebih lanjut di pergunakan sebagai mana mestinya

  1. Permohonan dari masyarakat (anggota Parpol/ Ormas/LSM) (10 menit)
  2. Kasi Trantib menugaskan petugas untuk memeriksa ke lokasi sesuai permohonan atau menghubungi Perbekel/Lurah untuk mengecek kebenaran permohonan (10 menit)
  3. petugas mengadakan pengecekan lapangan atau menghubungi Perbekel/Lurah (180 menit)
  4. Kasi Trantib memeriksa laporan, apabila sesuai, akan di paraf dan diajukan kepada Camat untuk di tandatangani  (10 menit)
  5. menyerahkan pada Camat untuk ditandatangani (15 menit)
  6. diserahkan kembali pada Kasi Trantib (5 menit)
  7. Kasi Trantib menyerahkan kembali pada petugas untuk diregister dan distempel (5 menit)
  8. petugas menyerahkan kepada masyarakat untuk proses lebih lanjut di pergunakan sebagai mana mestinya (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat kaling, Desa/Kelurahan dan ditandatangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (977224)
  3. EMAIL : camatubud99@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store