Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 035 Tahun 2022

  1. Kartu Identitas / KTP / KK / KIA
  2. Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)
  3. Kartu Berobat (bagi pasien lama)

  1. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas/kartu berobat
  2. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas/kartu berobat
  3. Pasien melakukan pembayaran untuk pelayanan kesehatan jika tidak tercover jaminan kesehatan
  4. Pasien menunggu dipanggil oleh poli yang dituju

Waktu pelayanan 5 sampai 15 menit sesuai kebutuhan validasi identitas pasien.

Jika menggunakan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak dikenakan biaya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. Telepon : (0281) 6849531
2. Email : puskesmasduawangon@gmail.com 3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store