Klinik Gizi

No. SK: 035 Tahun 2022

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. Melakukan registrasi di loket pendaftaran

  1. Petugas KIA merujuk pasien ke klinik Gizi
  2. Petugas melakukan konseling kepada pasien

Waktu pelayanan sesuai kasus pasien.

Biaya pelayanan sesuai tindakan yang diperlukan untuk menangani pasien per kasus, tarif sesuai Perbup 115 Tahun 2021. Jika menggunakan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak dikenakan biaya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

1. Konsultasi2. Pemberian MP ASI3. Pemberian Menu bagi Penderita Penyakit Degeneratif

1. Telepon : (0281) 6849531
2. Email : puskesmasduawangon@gmail.com 3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store