Pelayanan Persalinan 24 Jam

No. SK: 035 Tahun 2022

  1. Kartu Identitas KTP / KK
  2. Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)
  3. Buku KIA

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien dilakukan skrining dan swab antigen, bila hasil negatif pasien masuk ke ruang persalinan dan bila hasil positif pasien di rawat di ruang isolasi
  3. Pasien diperiksa oleh petugas
  4. Pasien mendapat pertolongan persalinan sesuai prosedur
  5. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

Waktu pelayanan sesuai kasus pasien.

Biaya pelayanan sesuai tindakan yang diperlukan untuk menangani pasien per kasus, tarif sesuai Perbup 115 Tahun 2021. Jika menggunakan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak dikenakan biaya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan Asuhan Persalinan

1. Telepon : (0281) 6849531
2. Email : puskesmasduawangon@gmail.com 3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store