Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 035 Tahun 2022

  1. Resep dari poli

  1. Pasien menaruh resep di keranjang resep di loket farmasi
  2. Petugas mengambil lembar resep
  3. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  4. Petugas melakukan screening resep
  5. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
  6. Petugas memanggil nama pasien
  7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1. Penyiapan Resep non racikan < 10>

2. Penyiapan Resep racikan < 20>


Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan obat racikan2. Pelayanan obat non racikan3. Pemberian Informasi Obat (PIO)

1. Telepon : (0281) 6849531
2. Email : puskesmasduawangon@gmail.com 3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store