Pelayanan Laboratorium

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Penyerahan hasil laboratorium kepada ruangan yang merujuk untuk dikonsultasikan
  9. Pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di loket pendaftaran

Waktu pelayanan 5 sampai dengan kurang dari 60 menit sesuai tes yang dilakukan.

Biaya pelayanan sesuai tindakan yang diperlukan untuk menangani pasien per kasus, tarif sesuai Perbup 115 Tahun 2021.

1. Hematologi meliput : Hb dan golongan darah2. Urinalisa meliputi : protein urin dan tes kehamilan3. Immunologi-Serologi meliputi HIV/AIDS, Syphilis, dan Hepatitis B4. Mikrobiologi meliputi : BTA dan IMS

1. Telepon : (0281) 6849531 2. Email : puskesmasduawangon@gmail.com 3. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store