Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 035 Tahun 2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan / dental chair
  4. Dilakukan anamnesa, pemeriksaan tekanan darah, dan pemeriksaan sesuai keluhan
  5. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  6. Pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus dan kebutuhan pasien
  8. Pemberian resep obat oleh dokter
  9. Pengambilan obat ke Apotek
  10. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS jika diperlukan

Waktu pelayanan 5 sampai 15 menit atau lebih sesuai kasus pasien.

Biaya pelayanan sesuai tindakan yang diperlukan untuk menangani pasien per kasus, tarif sesuai Perbup 115 Tahun 2021.

1. Pemeriksaan gigi dan mulut 2. Penambalan gigi 3. Pencabut gigi 4. Scalling/pembersihan karang gigi 5. Konsultasi kesehatan gigi6. Pengobatan sakit gigi

1. Telepon : (0281) 6849531 2. Email : puskesmasduawangon@gmail.com 3. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store