Pelayanan Pengantar SKCK

No. SK: 917/H-02/HK/2021

  1. Surat pengantar SKCK yang sudah di tandatangani oleh aparat (Kaling/Kadus, Perbekel/Lurah serta Babinkamtibnas setempat)
  2. Copy KTP dan KK

  1. Masyarakat mendatangi Seksi Ketentraman dan Ketertiban ?
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register
  3. menyerahkan dokumen kepada Kepala Seksi Trantib untuk di paraf
  4. menyerahkan pada Camat untuk ditandatangani
  5. ? mencatat dalam register pengambilan ?
  6. menyerahkan kembali pada masyarakat untuk di bawa ke POLSEK setempat untuk di proses lebih lanjut

  1. Masyarakat mendatangi Seksi Ketentraman dan Ketertiban (5 menit)
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. menyerahkan dokumen kepada Kepala Seksi Trantib untuk di paraf (5 menit)  
  4. menyerahkan pada Camat untuk ditandatangani (10 menit)
  5. mencatat dalam register pengambilan (5 menit)
  6.  menyerahkan kembali pada masyarakat untuk di bawa ke POLSEK setempat untuk di proses lebih lanjut (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat dari Desa/Kelurahan dan ditandatangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (977224)
  3. EMAIL : camatubud99@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store