Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: NOMOR 440.1/7/ TAHUN 2023

  1. KARTU RAWAT JALAN
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa fotocopy KK
  5. Membawa fotocopy KIS
  6. Membawa fotocopy KIS

  1. 1
  2. Petugas menerima rekam medis pasien dari petugas pendaftaran
  3. Petugas memanggil pasien sesuai urutan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda- tanda vital ke pasien
  5. petugas melakukan pengecekan rekam medik
  6. jika sesuai identitas lalu petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan
  7. kemudian penetapan diaganosa dan pemerian resep

Dokter mempersilakan pasien duduk, Dokter menanyakan keluhan dan melakukan anamnesis terhadap pasien, kemudian pasien dilakukan pemeriksaan gigi dan mulut dan memberikan resep kepada paien.

Biaya pemeriksaan Gigi dan Mulut dikenakan biaya retribusi sesuai perda jika tidak memiliki jaminan kesehatan nasional.

Jika Pasien memiliki Jaminan Kesehatan Nasional maka pasien tidak dipungut biaya pemeriksaan Gigi dan Mulut 

RAWAT JALAN

Ruang Informsi dan layanna pengaduan puskesmas kemranjen II 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store