Pemeriksaan Umum

No. SK: NOMOR 440.1/7/ TAHUN 2023

  1. KARTU RAWAT JALAN
  2. Membawa kartu periksa
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa fotocopy KK
  5. Membawa fotocopy KIS

  1. 1
  2. Pasien datang kemudian melakukan pendaftaran
  3. Petugas melakukan anamnesa, Pemeriksaan ( Secara umum)
  4. Penentuan Diagnosa dan terapi, Jika butuh tindakan di rujuk ke IGD
  5. jika Butuh Rawat inap maka di rujuk ke IGD dan rawat inap
  6. jika butuh rujukan ke RS maka siapkan rujukan
  7. ,dan jika hanya cukup rawat jalan maka pasien anjurkan ke apotek untuk ambil obat dan pulang

Dokter melakukan anamnesis mengenai riwayat penyakit sekarang, penyakit dahulu, keluarga dan sosial ekonomi pasien, Kemudian dokter melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang bila diperlukan. Setelah mendapat diagnosis penyakit,  pasien akan diberikan resep obat dan edukasi mengenai kesehatannya.

Pasien dipungut biaya jika tidak memiliki JKN

Pasien Program tidak dipungut biaya

Pasien tidak dipungut biaya jika memiliki JKN dan membawa syarat yang sudah ditentukan

RAWAT JALAN

Ruang Informasi dan Layanan Pengaduan Puskesmas KemranjenII

Jl Raya Perempatan Buntu 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store