Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pemberian Izin Kawasan Berikat

  1. a. Kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: o terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas; o mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain; o tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain; o mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan; dan o digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi barang hasil produksi.
  2. b. Dalam hal kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat diajukan oleh perusahaan yang menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: o mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat atau bangunan lain; o tidak berhubungan langsung dengan tempat atau bangunan lain; o mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang; dan o digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi barang hasil produksi.
  3. c. Permohonan diajukan sesuai format yang ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998 tentang Perubahan kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997;
  4. d. Perusahaan yang dapat diberikan persetujuan sebagai PKB/PDKB adalah perusahaan: 1) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN); 2) dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA), baik sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing; 3) non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT); 4) koperasi yang berbentuk badan hukum; atau 5) yayasan
  5. e. KB harus memenuhi persyaratan fisik meliputi : 1) Lokasi KB dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut barang. 2) Lokasi KB tidak boleh berhubungan langsung dengan bangunan lain. 3) Lokasi KB mempunyai fasilitas sistem satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dari KB. 4) Lokasi KB mempunyai pagar keliling dengan ketinggian vertikal sekurang-kurangnya 2,5 meter. 5) Menyediakan ruangan yang memadai bagi petugas Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan di KB dan pos penjagaan di pintu utama. 6) Memasang papan nama yang dapat dibaca dan tampak jelas di depan perusahaan.
  6. f. Dalam hal fisik bangunan telah berdiri, dilengkapi perizinan dari instansi terkait antara lain sebagai berikut : 1) Fotokopi Surat Persetujuan Usaha Industri, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan Persetujuan lainnya yang diperlukan dari Instansi teknis terkait; 2) Fotokopi Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau yayasan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang; 3) Fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat, atau Kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah); 4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; 5) Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan KB yang telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah setempat; 6) Peta lokasi/tempat yang akan diusahakan sendiri sebagai PDKB; 7) Berita Acara Pemeriksaan Lokasi KB yang dibuat oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya.
  7. g. Dalam hal fisik bangunan belum berdiri, dilengkapi perizinan dari instansi terkait antara lain sebagai berikut : 1) Fotokopi Surat Persetujuan Usaha Industri atau persetujuan lainnya yang diperlukan dari Instansi teknis terkait; 2) Fotokopi Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau yayasan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang; 3) Fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat, atau Kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah); 4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; 5) Rencana peta lokasi/tempat yang akan dijadikan KB yang telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah setempat; 6) Rencana peta lokasi/tempat yang akan diusahakan sendiri sebagai PDKB; 7) Keterangan tertulis dari pemilik kawasan industri /kawasan peruntukan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri yang bersangkutan.

  1. a. Pengusaha mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung kepada Kepala Kantor.
  2. b. Kepala Kantor meneliti dan mendisposisikan permohonan kepada Kasi Pelayanan Kepabeananan dan Cukai
  3. c. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis meneliti dan mendisposisikan permohonan
  4. d. Kasubsi Hanggar Pabean dan cukai meneliti dan mendisposisikan permohonan
  5. e. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan cukai meneliti dan membuat konsep Surat Tugas pemeriksaan lokasi, kemudian menyampaikan secara berjenjang kepada Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan dokumen permohonan dan pendukungnya.
  6. f. Kasubsi Hanggar pabean dan cukai meneliti dan memaraf Konsep Surat Tugas pemeriksaan lokasi.
  7. g. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis meneliti dan memaraf Konsep Surat Tugas pemeriksaan lokasi.
  8. h. Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani Surat Tugas pemeriksaan lokasi.
  9. i. Tim Pemeriksa lokasi menerima Surat Tugas, melakukan pemeriksaan lokasi & membuat BAP
  10. j. Pelaksana melakukan analisis persyaratan fisik, dengan kesimpulan : 1) Apabila tidak memenuhi persyaratan fisik, dibuat konsep nota pendapat, konsep surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. 2) Apabila memenuhi persyaratan fisik, mengajukan konsep nota pendapat disertai konsep surat rekomendasi dan konsep surat pemberitahuan kepada pengusaha.
  11. k. Kasubsi Hanggar Pabean dan cukai meneliti dan memaraf konsep nota pendapat dan konsep surat pemberitahuan penolakan.
  12. l. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis meneliti, menandatangani konsep nota pendapat, dan memaraf konsep surat pemberitahuan penolakan.
  13. m. Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani surat pemberitahuan penolakan.
  14. n. Apabila memenuhi persyaratan fisik, mengajukan konsep nota pendapat disertai konsep surat rekomendasi dan konsep surat pemberitahuan kepada pengusaha.
  15. o. Kasubsi Hanggar pabean dan cukai meneliti dan memaraf konsep nota pendapat dan konsep surat pemberitahuan penolakan.
  16. p. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis meneliti, menandatangani nota pendapat, dan memaraf konsep surat rekomendasi dan konsep surat pemberitahuan ke pengusaha.
  17. q. Kepala Kantor menerima dan meneliti konsep surat, apabila tidak menyetujui dikembalikan untuk diperbaiki, apabila setuju menandatangani konsep surat rekomendasi dan pemberitahuan kepada pengusaha.
  18. r. Pelaksana mengadministrasikan Surat Rekomendasi, kemudian mengirimkan Surat Rekomendasi ke Direktur Fasilitas Kepabeanan

Jangka waktu Penyelesaian layanan Penerbitan Rekomendasi Pemberian Izin Kawasan Berikat ini dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kawasan Berikat

08116740117

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pemberian Izin Kawasan Berikat"