Jangka waktu Penyelesaian layanan pemberian izin impor kembali barang
yang telah diekspor (re-impor) ini dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja
sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Perizinan Reimpor
08116740117
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store