Pelayanan Pemberian Izin Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor (Re-impor)

  1. a. Fotocopy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Persetujuan Ekspor, dan/atau Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Surveyor atau Bukti Ekspor bagi yang tidak wajib PEB.
  2. b. Invoice yang mencantumkan harga bagian (parts) pengganti yang ditambahkan dan dan/atau biaya perbaikan/pengerjaan.
  3. c. Bill Of Lading atau Sea Way Bill atau Air Way Bill pada saat ekspor dan impor.
  4. d. Surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor dalam kualitas yang sama atau surat keterangan hasil pengujian untuk barang keperluan pengujian.

  1. a. Importir atau kuasanya mengajukan permohonan izin re-impor dilengkapi dengan dokumen pendukung.
  2. b. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi kepada Kasi Pelayanan Kepabean dan Cukai dan Dukungan Teknis.
  3. c. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima dan mendisposisikan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai.
  4. d. Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai menerima dan mendisposisikan kepada pelaksana.
  5. e. Pelaksana menerima dan meneliti surat permohonan dan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan / peraturan yang berlaku. 1) Dalam hal tidak lengkap, pelaksana membuat konsep surat permintaan kelengkapan dokumen kemudian menyampaikan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai. 2) Dalam hal permohonan lengkap, kegiatan dilanjutkan ke prosedur i.
  6. f. Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai meneliti dan memaraf konsep surat kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
  7. g. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan menandatangani surat permintaan kelengkapan dokumen kemudian menugaskan Pelaksna untuk mendistribusikan.
  8. h. Dalam hal importir melengkapi kekurangan dokumen, pelaksana meneliti kembali dokumen permohonan. Dalam hal importir tidak melengkapi maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  9. i. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat konsep Nota pendapat hasil pemeriksaan dan konsep surat keputusan izin re-impor apabila kedapatan memenuhi syarat atau Surat Penolakan apabila kedapatan tidak memenuhi syarat.
  10. j. Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai menerima, meneliti, dan memaraf konsep nota pendapat dan izin/penolakan re-impor, kemudian menyampaikan kepada Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.
  11. k. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima, meneliti, dan menandatangani nota pendapat serta memaraf konsep izin/penolakan re-impor bila konsep disetujui, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor.
  12. l. Kepala Kantor memutuskan menerima atau menolak permohonan izin re-impor. 1) Apabila ditolak, maka surat penolakan ditandatangani, dan dikirim kepada pemohon 2) Apabila diterima, maka Surat keputusan izin re-impor ditandatangani, asli dikirim kepada pemohon dengan tembusan Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah dan untuk berkas diarsip.

Jangka waktu Penyelesaian layanan pemberian izin impor kembali barang yang telah diekspor (re-impor) ini dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Perizinan Reimpor

08116740117

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Izin Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor (Re-impor)"