Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. KTP
  2. 2. Kartu BPJS/Kartu Peserta Asuransi Lainnya

  1. Pasien tiba di gedung IGD langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Triase untuk menentukan derajat kegawat daruratannya ? keluarga pasien mendaftarkan pasien di loket pendaftaran ? kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD ? jika keadaan pasien tidak gawat darurat ? pasien boleh pulang jika pasien memerlukan penanganan selanjutnya ? pasien dimasukan ke dalam ruang observasi ? setelah dilakukan pemeriksaan lengkap ? pasien di masukan ke ruang rawat inap.

< 6>

·         Pemeriksaan Dokter Umum:

Rp 40.000,-

·         Pemeriksaan Dokter Spesialis:

Rp 50.000,-

• Pemeriksaan dokter • Penunjang medis • Pengobatan dan tindakan darurat

·         Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD Dokter Soedarso:

1.

Ruang Unit Pengaduan Pelanggan (UPP)

2.

Surat

:

Jalan Dr. Soedarso No. 1

Pontianak, Kalimantan Barat

3.

WhatsApp/SMS

:

085346370036

 

 

4.

Website

:

http://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id

5.

Email

:

rsud@kalbarprov.go.id / tu.rsdrsoedarso@gmail.com

6.

Lapor SP4N

:

hhpsoedarso@gmail.com

7.

Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS RSUD Dokter Soedarso di Nomor WhatsApp : 08983484426

Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima oleh pelanggan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"