Pelayanan Penelitian

  1. Surat Persetujuan Penelitian

  1. 1. Pemohon mengirim surat permohonan penelitian ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit.
  2. 2. Rumah sakit membalas surat ke pemohon.
  3. 3. Pemohon melakukan penelitian.
  4. 4. Membayar biaya penelitian ke kasir.
  5. 5. Menyerahkan kuitansi pembayaran dan hasil penelitian ke Diklit.

3 hari

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 198 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso, yaitu:

 

DIII

DIV

S1

S2

S3

Sponsor Lembaga / Instansi

Rp  75.000,-

Rp 125.000,-

Rp 125.000,-

Rp 150.000,-

Rp 175.000,-

Rp 350.000,-


Penelitian

·         Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD Dokter Soedarso:

1.

Ruang Unit Pengaduan Pelanggan (UPP)

2.

Surat

:

Jalan Dr. Soedarso No. 1

Pontianak, Kalimantan Barat

3.

WhatsApp/SMS

:

085346370036

 

 

4.

Website

:

http://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id

5.

Email

:

rsud@kalbarprov.go.id / tu.rsdrsoedarso@gmail.com

6.

Lapor SP4N

:

hhpsoedarso@gmail.com

7.

Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS RSUD Dokter Soedarso di Nomor WhatsApp : 08983484426

Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima oleh pelanggan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penelitian"