Pelayanan Permohonan Informasi

  1. Formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap.

  1. 1. Pemohon mengajukan permintaan informasi.
  2. 2. Petugas menerima, mencatat dan menjawab permohonan informasi.

Langsung : Melalui Counter Pusat Layanan Informasi Publik PPID Pembantu RSUD Dokter Soedarso, pada jam dan hari Kerja yaitu Senin - Kamis pukul 07.15 WIB - 15.30 WIB.

Tidak Langsung : Melalui Website RSUD Dokter Soedarso setiap saat.

Tidak dipungut biaya

Informasi yang tersedia di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso

·         Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD Dokter Soedarso:

1.

Ruang Unit Pengaduan Pelanggan (UPP)

2.

Surat

:

Jalan Dr. Soedarso No. 1

Pontianak, Kalimantan Barat

3.

WhatsApp/SMS

:

085346370036

 

 

4.

Website

:

http://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id

5.

Email

:

rsud@kalbarprov.go.id / tu.rsdrsoedarso@gmail.com

6.

Lapor SP4N

:

hhpsoedarso@gmail.com

7.

Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS RSUD Dokter Soedarso di Nomor WhatsApp : 08983484426

Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima oleh pelanggan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi"