Pelayanan Pemberian Izin Impor Dengan Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor Dan/ Atau Cukai (Vooruitslag)

  1. a. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang;
  2. b. Dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan seperti invoice, bill of lading/airway bill, serta packing list; dan
  3. c. Bukti tanda terima pengajuan permohonan fasilitas pembebasan atau keringanan BM, BM dan PDRI dan/atau Cukai

  1. a. Lembaga atau badan selaku importir dan pihak ketiga harus mengajukan surat permohonan Vooruitslag dengan melampirkan invoice, bill of lading/airway bill, packing list; dan bukti tanda terima pengajuan permohonan fasilitas pembebasan atau keringanan BM, BM dan PDRI dan/atau Cukai.
  2. b. Pelaksana menerima dan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan. Apabila permohonan belum lengkap dan benar, maka permohonan dikembailkan kepada pemohon. Apabila sudah lengkap dan benar, maka dibuatkan tanda terima kepada pemohon dan menyerahkan berkas permohonan kepada pelaksana.
  3. c. Pelaksana meneliti dan membuat konsep Nota Dinas dan Surat Keputusan Izin Vooruitslag kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai
  4. d. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai menerima dan meneliti konsep Nota Dinas dan Surat Keputusan Izin Vooruitslag kemudian menandatangani Nota Dinas dan memberikan paraf pada Surat Keputusan dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai
  5. e. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti, menyetujui dan memaraf konsep Keputusan Izin Vooruitslag.
  6. f. Kepala Kantor meneliti, menyetujui dan menandatangani konsep Keputusan Izin Vooruitslag.
  7. g. Pelaksana mengadministrasikan Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan PDRI serta menyerahkan Keputusan Izin Vooruitslag kepada Pemohon.

Norma waktu layanan pemberian izin vooruitslag ini paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima Kantor Pabean secara lengkap sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberian izin atau penolakan izin vooruitslag.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembebasan Izin/ Penolakan vooruitslag

08116740117

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Izin Impor Dengan Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor Dan/ Atau Cukai (Vooruitslag)"