Pelayanan Permohonan Persetujuan Pemindahlekatan Pita Cukai Hasil Tembakau atau Minuman Mengandung Etil Alkohol Produksi Dalam Negeri

  1. 1. Pengusaha telah merealisasikan CK-1/CK-1A.
  2. 2. Pita Cukai yang dipindahlekatkan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: c. - untuk jenis Pita Cukai yang sama. a. - belum dilekatkan pada kemasan Hasil Tembakau/MMEA produksi dalam negeri.
  3. 3. Pita Cukai yang dipindahlekatkan hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha pemegang satu NPPBKC yang berada di dalam pengawasan satu Kantor.
  4. 4. Setelah mendapatkan persetujuan pemindahlekatan, Pengusaha harus melakukan penyesuaian: - dalam sediaan barang atau catatan sediaan Pita Cukainya (CSCK-3) untuk pengusaha non-Pengusaha Kena Pajak (non-PKP). - dalam pembukuan untuk pengusaha Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor untuk melakukan pemindahlekatan pita cukai dari satu merek ke merek lain dengan jenis pita cukai yang sama oleh pengusaha pemegang satu NPPBKC.
  2. Kepala Kantor menerima dan meneliti permohonan tersebut kemudian mendisposisikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (Kasi PKC).
  3. Kepala Seksi PKC menerima permohonan dan mendisposisikan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai.
  4. Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai menerima permohonan dan mendisposisikan kepada Pelaksana.
  5. Pelaksana meneliti dan membuat konsep nota dinas konfirmasi profil kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2), kemudian menyerahkan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai.
  6. Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai meneliti, dan memaraf konsep nota dinas, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi PKC.
  7. Kepala Seksi PKC meneliti, dan menandatangani nota dinas, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi P2.
  8. Proses di Seksi P2, Kepala Seksi P2 menyerahkan nota dinas tanggapan atas permintaan konfirmasi profil.
  9. Kepala Seksi PKC menerima nota dinas tanggapan konfirmasi profil pengusaha pemohon dari Kepala Seksi P2 dan mendisposisikan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai.
  10. Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai menerima nota dinas konfirmasi profil pengusaha pemohon dan mendisposisikan kepada Pelaksana.
  11. Pelaksana menerima nota dinas konfimasi profil pengusaha pemohon, kemudian meneliti persyaratan permohonan - dalam hal tidak memenuhi persyaratan, membuat konsep surat penolakan - dalam hal memenuhi persyaratan, kemudian diteliti risiko pengusaha - dalam hal pengusaha merupakan pengusaha berisiko rendah, membuat konsep surat persetujuan; - dalam hal pengusaha merupakan pengusaha berisiko tinggi, membuat konsep surat persetujuan dengan pengawasan dan konsep surat tugas pengawasan.
  12. Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai menerima, meneliti, dan memaraf konsep surat persetujuan/penolakan atau persetujuan dengan pengawasan dan konsep surat tugas kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi PKC.
  13. Kepala Seksi PKC menerima, meneliti, dan memaraf konsep surat persetujuan/penolakan atau persetujuan dengan pengawasan dan konsep surat tugas kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor.
  14. Kepala Kantor menerima, meneliti, dan menandatangani konsep surat persetujuan/penolakan atau persetujuan dengan pengawasan dan surat tugas, kemudian menyampaikan kepada Pelaksana untuk menyampaikan kepada Pengusaha/Pemohon.

jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pemindahlekatan Pita Cukai

08116740117

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Persetujuan Pemindahlekatan Pita Cukai Hasil Tembakau atau Minuman Mengandung Etil Alkohol Produksi Dalam Negeri"