Perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Importir Hasil Tembakau

  1. Permohonan secara tertulis kepada kepala kantor
  2. salinan/ fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri
  3. gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha
  4. salinan/ fotokopi IMB
  5. salinan/ fotokopi izin yg diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan

  1. 1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan disertai persyaratan fisik untuk dilakukan wawancara, dan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha
  2. 2. Dilakukan wawancaara thd pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran : a. data pemohon sebagai penanggung jawab b. data dalam lampiran permohonan
  3. 3. Atas wawancara sebagaimana dimaksud pada nomor (2) dibuatkan Berita Acara Wawancara oleh Pejabat Bea dan Cukai
  4. 4. Setelah dilakukan wawancara, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha
  5. 5. Berita Acara Pemeriksaan digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemeriksaan

Norma waktu layanan SOP ini paling lama adalah 30 hari sejak surat permohonan diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

NPPBKC

08116740117

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Importir Hasil Tembakau"