Pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/ atau Barang diatasnya

  1. Hasil Analisis BC 1.1 atau RKSP.
  2. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut.
  3. Surat Perintah.

  1. a. Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan membuat Konsep Surat Perintah Pengawasan kemudian menyampaikan kepada Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi.
  2. b. Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi menerima, meneliti, memaraf Surat Perintah Pengawasan kemudian meneruskan kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.
  3. c. Kepala Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima, meneliti, memparaf Surat Perintah Pengawasan kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor.
  4. d. Kepala Kantor menerima, meneliti dan menandatangani Surat Perintah Pengawasan.
  5. e. Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima Surat Perintah Pengawasan dan melakukan pemeriksaan sarana pengangkut berdasarkan Surat Perintah Pengawasan dan hasil analisis, meliputi pemeriksaan sarana pengangkut berdasarkan dokumen antara lain: 1) Port Clearence; 2) Cargo Manifest; 3) Crew List/Passenger List; 4) Crew Effect/Personal Effect; 5) Port of Call/Voyage Memo; 6) Shipstore & Provision Store; 7) Bayplan/Stowage Plan; 8) Narcotic List/Medicine List; 9) Bonded Store; 10) Ship Particular; 11) Nil List; 12) Jurnal Kapal; dan 13) Dokumen lainnya.
  6. f. Dalam hal terdapat indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai dapat dilakukan prosedur penindakan.
  7. g. Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan membuat Laporan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut dan Menyerahkan Laporan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut kepada Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi.
  8. h. Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi menerima, meneliti dan meneruskan Laporan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut kepada: 1) Kepala Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan dalam hal Laporan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut tidak sesuai dengan manifes/RKSP atau adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai untuk kemudian diteruskan dengan prosedur penyidikan. 2) Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dalam hal Laporan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut sesuai dengan manifes/RKSP atau tidak terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
  9. i. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan memerintahkan Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan untuk mengadministrasikan Laporan / Berita Acara Pemeriksaan Sarana Pengangkut yang sesuai dengan manifes/RKSP atau tidak terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.

Jangka waktu pelaksanaan SOP ini adalah paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemeriksaan sarana pengangkut sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut. Jangka waktu pengawasan kepabeanan dan/atau cukai tergantung pada Surat Perintah Pengawasan.

Tidak dipungut biaya

Laporan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut.

08116740117

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/ atau Barang diatasnya"