Pelayanan Imunisasi Bayi Dan Covid-19

No. SK: 440/08/VI/2022

  1. Pasien Membawa Buku KIA ( Bayi )
  2. Pasien Membawa Buku KIA ( Bayi )
  3. Pasien / Pengunjung Membawa KTP / Kartu Vaksin Covid-19

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan imunisasi bayi maupun covid-19
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan imunisasi bayi maupun covid-19
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis (imunisasi bayi)
  5. Petugas melakukan anamnesa dan skrining kesehatan
  6. Petugas melakukan pengukuran tanda vital dan riwayat imunisasi
  7. Petugas melakukan imunisasi
  8. Petugas memberikan penyuluhan tentang efek samping imunisasi, segera kembali ke Puskesmas bila ada keluhan, dan mengenai jadwal imunisasi berikutnya
  9. Pasien pulang setelah diobservasi selama 30 menit

30 - 45 menit (sesuai kasus)

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

1. Pelayanan imunisasi bayi dan balita 2. Pelayanan imunisasi catin (calon pengantin) 3. Pelayanan imunisasi covid-19

Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

 a. Telp nomor (0281) 633844

 b. Email: puskesmas1purwokertotimur@banyumaskab.go.id\

 c. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi Bayi Dan Covid-19"