Pelayanan Rekomendasi Perijinan

No. SK: 917/H-02/HK/2021

  1. Form Perijinan yang telah terisi dengan ditandatangani oleh aparat terbawah (Perbekel/Lurah) serta dilengkapi tanda tangan penyanding
  2. Foto copy KTP
  3. NPWP
  4. Denah lokasi

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum untuk memperoleh rekomendasi (IMB, SITU/HO, Ijin/Lokasi, SIUP TDP, Ijin Timbun BBM ?
  2. Petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register ?
  3. Menyerahkan ke Kasi untuk diperiksa dan diparaf ?
  4. Penandatangan oleh Camat ?
  5. Mencatat dalam register pengambilan dan membubuhkan stempel/cap ?
  6. Menyerahkan kepada masyarakat untuk proses lebih lanjut di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum untuk memperoleh rekomendasi (IMB, SITU/HO, Ijin/Lokasi, SIUP TDP, Ijin Timbun BBM (5 menit)
  2.  Petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register (15 menit)
  3. Menyerahkan ke Kasi untuk diperiksa dan diparaf  (5 menit)
  4. Penandatangan oleh Camat (5 menit)
  5. Mencatat dalam register pengambilan dan membubuhkan stempel/cap (5 menit)
  6. Menyerahkan kepada masyarakat untuk proses lebih lanjut di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat dari Desa/Kelurahan dan ditandatangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (977224)
  3. EMAIL : camatubud99@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store