Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 449.1/01.10/2024

  1. Pasien Umum : Resep dan bukti pembayaran dari kasir
  2. Pasien BPJS : Resep
  3. Pasien Rawat Inap : Resep dari petugas

  1. Petugas menerima resep yang diletakkan pasien di loket penerimaan pasien
  2. Petugas farmasi melakukan skrining/pembacaan resep
  3. Petugas farmasi menyiapkan atau melakukan peracikan obat
  4. Petugas farmasi melakukan penulisan etiket
  5. Petugas farmasi melakukan penyerahan obat
  6. Petugas farmasi memberikan informasi edukasi kepada pasien
  7. Pasien pulang/selesai

1. Waktu tunggu pelayanan obat jadi/non racikan ≤ 10 menit 

2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan ≤15 menit

Pasien dengan BPJS/KIS tidak dipungut biaya

Harga Obat tidak lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET)

Pemberian obat sesuai dengan resep; Layanan konsultasi tentang obat

Menyampaikan secara langsung kepada petugas. SMS/WA: 081 329 900 202 

Kotak Saran 

Media Sosial: 

Instagram : @klinikpratamakartini 

Email: kartiniklinikpratama@gmail.com 

Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online