No. SK: 449.1/01.10/2024
1. Waktu tunggu pelayanan obat jadi/non racikan ≤ 10 menit
2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan ≤15 menit
Pasien dengan BPJS/KIS tidak dipungut
biaya
Harga Obat tidak lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pemberian obat sesuai dengan resep; Layanan konsultasi tentang obat
Menyampaikan secara langsung kepada petugas. SMS/WA: 081 329 900 202
Kotak Saran
Media Sosial:
Instagram : @klinikpratamakartini
Email: kartiniklinikpratama@gmail.com
Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store