Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Sehat, Dan Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa surat / berkas yang akan dilegalisir.

  1. 1. Pelanggan membawa surat keterangan yang akan dilakukan leglisir (asli dan fotocopy) kepada Petugas Administrasi di Sub Bagian Umum dan Aparatur.
  2. 2. Petugas Administrasi di Sub Bagian Umum dan Aparatur mengecek dan memberi cap pejabat yang akan melegalisir, apabila ada yang meragukan keabsahan surat yang dibawah konfirmasi pada pihak terkait.
  3. 3. Surat dinaikkan ke pejabat yang berhak melakukan legalisir surat tersebut.
  4. 4. Surat / dokumen yang telah dilegalisir diserahkan kepada pelanggan dan mengisi di buku sebagai bukti pengambilan.

10 - 30 menit

Tidak dipungut biaya

• Legalisir Surat Keterangan Sakit • Legalisir Surat Keterangan Sehat • Legalisir Surat Keterangan Kematian

·         Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD Dokter Soedarso:

1.

Ruang Unit Pengaduan Pelanggan (UPP)

2.

Surat

:

Jalan Dr. Soedarso No. 1

Pontianak, Kalimantan Barat

3.

WhatsApp/SMS

:

085346370036

 

 

4.

Website

:

http://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id

5.

Email

:

rsud@kalbarprov.go.id / tu.rsdrsoedarso@gmail.com

6.

Lapor SP4N

:

hhpsoedarso@gmail.com

7.

Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS RSUD Dokter Soedarso di Nomor WhatsApp : 08983484426

Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima oleh pelanggan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Sehat, Dan Surat Keterangan Kematian"