Pelayanan Perparkiran

  1. 1. Karcis parkir
  2. 2. STNK

  1. 1. Pelanggan masuk melalui loket parkir.
  2. 2. Pelanggan menyimpan kendaraan sesuai peruntukan di pandu oleh petugas parkir lapangan.
  3. 3. Pelanggan yang keluar dari halaman parkir rumah sakit wajib menunjukan karcis / kartu kepada petugas loket parkir.
  4. 4. Kendaran bisa keluar setelah proses administrasi yang dilakukan petugas parkir.

 24 jam

·         Motor:

-          < 1> Rp 2.000,-

-          > 24 jam : Rp 4Rp 4.000,-

> 2 jam : Rp 4.000,-

Pelayanan Parkir di RSUD Dokter Soedarso

·         Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD Dokter Soedarso:

1.

Ruang Unit Pengaduan Pelanggan (UPP)

2.

Surat

:

Jalan Dr. Soedarso No. 1

Pontianak, Kalimantan Barat

3.

WhatsApp/SMS

:

085346370036

 

 

4.

Website

:

http://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id

5.

Email

:

rsud@kalbarprov.go.id / tu.rsdrsoedarso@gmail.com

6.

Lapor SP4N

:

hhpsoedarso@gmail.com

7.

Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS RSUD Dokter Soedarso di Nomor WhatsApp : 08983484426

Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima oleh pelanggan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perparkiran"